Program Edukasi Wakaf Bagi Pengurus dan Anggota Koperasi Mandiri Dan Merdeka
DOI:
https://doi.org/10.30630/japepam.v1i1.11Keywords:
Wakaf, Nazhir, Koperasi, KMDMAbstract
Salah satu instrumen ekonomi Islam yang sangat efektif dalam membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat adalah wakaf. Meskipun wakaf dikenal sebagai bagian dari tradisi masyarakat muslim Indonesia yang telah dipraktikkan sejak berabad silam, kenyataannya wakaf kalah populer di tengah masyarakat Islam dibandingkan dengan subjek ekonomi Islam lainnya. Untuk itu, upaya-upaya edukasi wakaf terhadap berbagai kelompok masyarak menjadi suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Tugas ini tidak saja menjadi kewajiban Badan Wakaf Indonesia ataupun Kementerian Agama sebagai regulator perwakafan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama yang mesti diemban secara massif. Di antara kelompok masyarakat tersebut, sosialisasi kepada pengurus dan anggota koperasi bisa menjadi usaha strategis dalam edukasi wakaf. Hal ini bukan saja dengan ekspektasi para pengurus dan anggota koperasi akan sadar berwakaf, tapi bisa membuka peluang untuk menjadi pengelola wakaf (nazhir). Sebagaimana yang diatur di dalam UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, nazhir bisa saja dalam bentuk badan hukum dan organsasi, di mana koperasi termasuk di dalamnya. Selain dapat berpartisipasi sebagai nazhir wakaf, koperasi juga dapat menjadi penerima dan pengelola wakaf dengan pola kemitraan bersama nazhir-nazhir yang sudah ada. Koperasi juga dapat bersinergi dengan LKS-PWU dalam pengelola wakaf uang, dan bahkan para nazhir dapat berkumpul membentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Kesempatan untuk menjadi nazhir wakaf juga dapat menjadi salah satu solusi bagi Koperasi Mandiri Dan Merdeka (KMDM) untuk kelangsungan program sosial kemasyarakatan yang diusung oleh KMDM melalui program KMDM Social Trust Fund. Program edukasi dilakukan dalam bentuk pelatihan kepada pengurus dan anggota KMDM. Pelatihan tersebut telah memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan bagi pengurus dan anggota KMDM mengenai peran penting koperasi dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf baik perannya sebagai nazhir maupun sebagai pihak yang turut membantu mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf kepada penerima manfaat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hidayatul Ihsan, Eliyanora, Gustina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.