Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Wakaf Berdasarkan PSAK 112 Pada Badan Pengelola Wakaf Ar Risalah
Keywords:
Pengetahuan, Pemahaman, PSAK No 112, BPW Ar Risalah, Laporan KeuanganAbstract
Diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) N0 112 tentang Akuntansi Wakaf yang berlaku efektif sejak Januari 2021 merupakan salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk terus memaksimalkan pengelolaan aset wakaf yang lebih baik. Pemerintah melalui Badan Wakaf Nasional (BWI) yang merupakan regulator wakaf tertinggi di tanah air menggandeng Ikatan Profesi Akuntan (IAI) untuk menerbitkan standar akuntansi tentang wakaf sehingga dengan keberadaan PSAK 112 diharapkan laporan keuangan entitas wakaf menjadi lebih transparan dan akuntabel. Pemberlakuan PSAK No 112 tersebut sangat berkepentingan dengan BPW Ar Risalah karena PSAK wakaf ini ditujukan bagi nazhir atau pengelola wakaf organisasi dan berbadan hukum sebagaimana halnya dengan BPW Ar Risalah Minimnya pengetahuan sebahagian besar pengurus tentang PSAK No 112 serta belum adanya lembaga wakaf yang dapat dijadikan referensi dalam pengimplementasian PSAK No 112 menjadi kendala utama bagi pengurus BPW Ar Risalah. Oleh karena itu tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf serta untuk mempraktikkan bagaimana pengimplementasian PSAK 112 tersebut pada BPW Ar Risalah. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah diskusi, pelatihan dan pendampingan dengan pendekatan melalui wawancara dan brainstorming. Dari kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus dan staf BPW Ar Risalah telah memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai PSAK 112 dan diharapkan mampu untuk mengimplementasikan PSAK 112 tersebut kedepannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Eliyanora Eliyanora, Hidayatul Ihsan, Zalida Afni, Anggun Aulia Ramadia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.