Perhitungan, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Hotel oleh Pardede Internasional Hotel Medan
Main Article Content
Abstract
Cara pemerintah daerah dalam memperoleh dana untuk mengembangkan daerahnya dengan cara pengumpulan pajak. Hasil pajak yang dikumpulkan tersebut disatukan adalam APBD. Hal ini disadarkan karna Pajak merupakan penyumbang yang sangat besar dalam membiayai pengeluaran atau anggaran bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan pelayanan umum bagi masyarakat dan pembanguan daerah. pajak hote adalah Bentuk dari salah satu pajak yang pemungutanya dilakukan Pemerintah Daerah. Penelitian ini mempunyai tujuan mengetahui apakah pardede internasonal hotel telah mengikuti PERDA No 04 tahun 2011 di kota medan tentang tatacara perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak. Penelitian mengunakan data bentuk primer dan sekunder. Pengolahan dengan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif. Simpulannya adalah bahwa Pardede Internasional Hotel Medan Menghitung, Melaporan, dan Membayaran Pajak Hotelnya tepat waktu dan sesui dengan PERDA Kota Medan No. 04 Tahun 2011.