Pengaruh Pelaksanaan Self Assessment System, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Padang

Main Article Content

Amirah Febtrina
Afridian Wirahadi Ahmad
Rasyidah Mustika

Abstract

Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu keadaan dimana wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak perlu mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh pelaksanaan self assessment system, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Padang. Populasi penelitian ini adalah seluruh wajib pajak restoran yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 83 responden wajib pajak restoran yang ada di Kota Padang yang memiliki NPWPD (nomor pokok wajib pajak daerah) berdasarkan metode probability sampling dengan teknik proportionate stratified random sampling.  Dalam penelitian ini teknik analisis yang dilakukan adalah analisis regresi linear berganda dengan menggunakan SPSS 25.0. Berdasarkan hasil analisis, pelaksanaan self assessment system dan pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Padang sedangkan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Padang.

Article Details

How to Cite
Amirah Febtrina, Afridian Wirahadi Ahmad, & Rasyidah Mustika. (2022). Pengaruh Pelaksanaan Self Assessment System, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Padang. Jurnal Akuntansi, Bisnis Dan Ekonomi Indonesia (JABEI), 1(1), 15-24. https://doi.org/10.30630/jabei.v1i1.7
Section
Articles